1.Pengertian Hukum
Pengertian hukum menurut para ahli
Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari
konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan
putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Pengertian hukum menurut Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum
tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that
which is right).
Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Pengertian hukum menurut Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan
individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang
mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar
kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (Law
as a tool of social engineering).
Pengertian hukum menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang
berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang
independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan
berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu
kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam
masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah
tersebut dalam masyarakat.
Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui
pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia,
dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga
masyarakat
Pengertian hukum menurut Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Jadi,
kesimpulannya yaitu hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus
dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi
itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
2.Tujuan Hukum & Sumber-Sumber Hukum
TUJUAN HUKUM
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan
hukum. Berikut ini adalah teori-teori menurut para ahli :
1.
Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan
kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu
menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama
pula.
2. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan
daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
3. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara
damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang
kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
Pada umumnya
hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut.
Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas
dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan
dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat
Tujuan Hukum antara lain:
* keadilan
* kepastian
* kemanfaatan
Jadi hukum
bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah
terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat
dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara
oleh penguasa negara. ContohnyaUU, PP, Perpu dan sebagainya
Keputusan Hakim (yurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam
UU
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat
menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para
sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum
sangatlah penting.
Ditinjau
dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a)Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan, dan
b)Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum
kebiasaan).
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan
turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
3.Kodifikasi Hukum
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas
kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah :
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak
lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai
peraturan.”
2.Kodifikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi
atau buku kumpulan peraturan.
Isi dari
kodifikasi tertutup diantaranya :
a.Politik hukum
lama
b.Unifikasi di
zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
c.Penduduk
terpecah menjadi 3 yaitu:
1.Penduduk
bangsa eropa
2.Penduduk
bangsa timur asing
3.Penduduk
bangsa pribadi (Indonesia)
d.Pemikiran
bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
e.Pendidikan bangsa Indonesia dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Hasil
Pendidikan barat
2. Hasil pendidikan timur
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.Jenis-jenis
hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a.Kepastian hukkum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
4.Kaidah/ Norma Hukum
a. Kaidah hukum
Dilihat dari
sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu :
• hukum
yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah
fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak
untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia
dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
• hukum
yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat
mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan
mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang
mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti
melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan
kepada pihak yang berwenang.
Sedangkan
menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
• kaidah
hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada
undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah
adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan
hukum.
• kaidah
hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak
sesuai dengan perkembangan masyarakat.
b. Norma hukum
Norma merupakan
aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat
mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga
memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan
seseorang itu dinilai oleh orang lain.
Norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak
perilaku. Selain itu, norma yang berlaku di masyarakat adalah norma yang
diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah
laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma
hukum.
• Norma
hukum adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan
anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat universal dan umum apabila
dilanggar akan mendapat sanksi dari Tuhan YME.
• Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati
sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar,
maka manusia itu akan menyesalkan perbuatannya sendiri.
• Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan
manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap
anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
Dengan demikian ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di
dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat beinteraksi dengan baik.
• Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap
orang yang pelaksanaanya dapat dipertahakan dengan segala paksaan oleh alat –
alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
5.Pengertian Ekonomi& Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum
ekonomi :
-Apabila pada
suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga
yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
- Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
-Turunnya harga
elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
-Semakin tinggi
bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi
penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
-Jika nilai
kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal
dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.