1. HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN
HUKUM DAGANG
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2, tertulis dan tidak tertulis
tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
· Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
· Kitab Undang-Undang Hukum Sipil
(KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
Yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum
dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg
berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan
hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang
sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.
Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai
berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali
artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum:
KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD
disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan
hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah
suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian
hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam
hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat
dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad
pertengahan.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH
Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa,
pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur
dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan
khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak
cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat
dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu
kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu
sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain
Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya
ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam
KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
2. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja
yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan
Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas
sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian
tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk
mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga
kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau
mengadakan perjanjian perdagangan.
2.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang
mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.
Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar,
untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian –
perjanjian perdagangan.
4.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus,
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba
3. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN
PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi
menjadi 2 fungsi :
1.
Membantu didalam perusahaan
2.
Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan
pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
1.
Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
2.
Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
3.
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan
orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua
fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. Pembantu di dalam perusahaan
Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub
ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian
perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial,
pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. Pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang
sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa
dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal
1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan
komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di
antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1.
hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2.
hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3.
hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
4. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap
orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari
catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997,
yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a) Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan
yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu
perusahaan.
b) Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai
nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen
keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan
perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini
atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari
kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan
pidana, sebagai berikut :
1.
Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang
dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam
dengan pidana penjara selamalamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
2.
Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru
atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggitingginya Rp. 1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah).
5. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk.
Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang
usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara,
kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum
di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah,
baik pusat maupun daerah.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a) Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata
mencari keuntungan.
b) Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk
melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c) Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya
dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar
negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada
ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga
ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya.
Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan
semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh :
perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik,
dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam
beberapa macam :
1. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang
paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan
antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan –
perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta
jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini
adalah :
~ Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
~ Motivasi usaha yang tinggi.
~ Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini
adalah :
~ Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
~ Keterbatasan kemampuan keuangan
~ Keterbatasan manajerial
~ Kontinuitas kerja karyawan terbatas
2. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari
beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama.
Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh
beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar
dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk
Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha
perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan
lebih menjadi besar.
Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru
mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol
dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
3. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari
bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi
pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan.
Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal
keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para
anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan
modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
~ Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan
usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
~ Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya
menyertakan modalnya saja.
Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga
perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk
keperluan bisnisnya.
Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer,
dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
4. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk
bisnis – bisnis yang besar.
Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan
modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan
oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan
menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi
Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng
saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan
tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada
modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang
dilakukan oleh perusahaan.
Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung
jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan
menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para
pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab
renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab
pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang
disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang
perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose
Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
~ Memiliki masa hidup yang terbatas.
~ Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan
utang-utang perusahaan.
~ Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
~ Penggunaan manajer yang profesional.
5. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti
Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat
dll.
6. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas
azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.
Koperasi Sekolah
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.
KUD
4.
Koperasi Konsumsi
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Produksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar